Penyelesaian Sengketa Harta Waris
Setiap manusia di dunia pasti akan dihadapkan pada sebuah masalah yang
pasti masing-masing akan berbeda permasalahannya, yang sering kita
ketahui sebuah permasalahan / sengketa biasanya terjadinya antara dua
orang atau lebih. Mengingat setiap manusia memiliki pemikiran dan
kehendak masing-masing, maka apabila suatu perbedan tidak dilandasi oleh
rasa kesedaraan diri untuk mencari titik tengah serta menjembatani
kedua atau lebih perbedaan pemikiran maupun kehendak maka sengketa tidak
akan terhindari.
Perselisihan yang dihadapi oleh kedua belah pihak tanpa hubungan
sedarah/keluarga mungkin masih dinilai sesuatu yang dapat diterima
secara wajar, akan tetapi apabila pihak yang bersengketa adalah
orang-orang yang masih memiliki hubungan darah/keluarga maka hal
tersebut sangat disayangkan sekali apalagi perselisihan tersebut
berlarut-larut, kasus seperti itu sering kita jumpai biasanya di dalam
perebutan harta waris dimana salah satu pihak atau lebih ada yang
memiliki sifat serakah atau ingin menguasai sebagian atau bahkan lebih
dari hak waris keluarganya yang lain.
Sesungguhnya harta waris merupakan berpindahnya hak dan kewajiban atas
segala sesuatu baik harta maupun tanggungan dari orang yang telah
meninggal dunia kepada keluarganya yang masih hidup. Permasalahan
sengketa waris sering terjadi di dalam kehidupan masyarakat, untuk
menghindari hal tersebut apabila ditempuh secara musyawarah antara ahli
waris tidak efektif dan tidak mencapai mufakat, maka langkah
selanjutnya yang ditempuh adalah mengajukan penetapan ahli waris /
gugatan pembagian waris ke Pengadilan yang berwenang yakni Pengadilan
Agama untuk yang bergama Islam atau di Pengadilan Negeri untuk yang
beragama selain Islam, para pihak dapat mengajukan secara langsung atau
melalui kuasa nya.
Konsultasikan permasalahan hukum Anda via Telp/WA: 081511999973
Komentar
Posting Komentar