LANGKAH PENYELESAIAN PEMBAGIAN WARIS
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan pembagian waris dalam keluarga anda:
- Menyepakati Hukum Waris yang Akan Digunakan
- Menentukan Harta Warisan Pewaris
- Menentukan Ahli Waris dari Pewaris
- Menghitung Bagian Perolehan Ahli Waris
- Membuat Kesepakatan Pembagian Waris
Sebagaimana telah kami sampaikan dalam artikel yang lain, di Indonesia
dikenal 3 sistem hukum waris yaitu hukum waris perdata, hukum Islam dan
Hukum adat.
Mengapa hal ini penting untuk disepakati? Karena perbedaan pilihan hukum
yang digunakan akan berdampak pula pada berbedanya pembagian warisan.
Terutama mengenai siapa saja yang berhak sebagai ahli waris dan besaran
bagiannya.
Adapun yang dimaksud harta warisan yaitu meliputi hak dan kewajiban
pewaris. Kewajiban yaitu utang-utang pewaris kepada pihak ketiga yang
sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu dengan menggunakan harta warisan
yang ada. Sehingga setelah seluruh utang-utang pewaris diselesaikan,
sisa harta warisan dapat dibagikan kepada ahli waris yang berhak.
Seluruh keluarga terdekat dari pewaris harus sepakat dalam menentukan
siapa saja yang berhak untuk memperoleh harta peninggalan pewaris.
Dengan kata lain menentukan ahli waris dari pewaris, karena tidak
seluruh keluarga yang ditinggalkan berhak memperoleh warisan.
Hal ini berkaitan erat dengan hukum waris yang telah disepakati di awal.
Aturan mengenai siapa saja yang berhak tampil sebagai ahli waris
menurut hukum Islam dan perdata barat berbeda. Hal tersebut berkaitan
dengan adanya penggolongan ahli waris dari masing-masing hukum waris
tersebut.
Setelah mengetahui siapa saja yang berhak tampil menjadi ahli waris,
maka selanjutnya menentukan besarnya bagian dari masing-masing ahli
waris tersebut.
Sebagai contoh, telah disepakati yang berhak untuk menjadi ahli waris
dari pewaris (ayah) yaitu jandanya, 2 orang anak perempuan dan 1 anak
laki-laki. Lalu berdasarkan kesepakatan bersama seluruh ahli waris
disepakati akan dilakukan pembagian berdasarkan hukum perdata barat.
Sehingga seluruh ahli waris (janda dan anak-anak) akan memperoleh bagian
yang sama besar.
Setelah hal-hal tersebut di atas telah disepakati bersama maka, langkah
selanjutnya yaitu menuangkan kesepakatan tersebut dalam bentuk
perjanjian. Agar kesepakatan tersebut memiliki kekuatan hukum yang
sempurna dan mengikat pihak ketiga maka sebaiknya dibuat dalam bentuk
akta notaris.
Lalu bagaimana jika tidak tercapai kesepakatan antar seluruh ahli waris?
Maka satu atau beberapa ahli waris dapat mengajukan gugatan waris ke
pengadilan sesuai dengan kompetensinya.
Konsultasikan permasalahan hukum Anda via Telp/WA: 081511999973
jasa pengacara jawa tengah
BalasHapus