LANGKAH PENYELESAIAN PEMBAGIAN WARIS

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan pembagian waris dalam keluarga anda:
  1. Menyepakati Hukum Waris yang Akan Digunakan
  2. Sebagaimana telah kami sampaikan dalam artikel yang lain, di Indonesia dikenal 3 sistem hukum waris yaitu hukum waris perdata, hukum Islam dan Hukum adat. 
    Mengapa hal ini penting untuk disepakati? Karena perbedaan pilihan hukum yang digunakan akan berdampak pula pada berbedanya pembagian warisan. Terutama mengenai siapa saja yang berhak sebagai ahli waris dan besaran bagiannya.
  3. Menentukan Harta Warisan Pewaris
  4. Adapun yang dimaksud harta warisan yaitu meliputi hak dan kewajiban pewaris. Kewajiban yaitu utang-utang pewaris kepada pihak ketiga yang sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu dengan menggunakan harta warisan yang ada. Sehingga setelah seluruh utang-utang pewaris diselesaikan, sisa harta warisan dapat dibagikan kepada ahli waris yang berhak.
  5. Menentukan Ahli Waris dari Pewaris
  6. Seluruh keluarga terdekat dari pewaris harus sepakat dalam menentukan siapa saja yang berhak untuk memperoleh harta peninggalan pewaris. Dengan kata lain menentukan ahli waris dari pewaris, karena tidak seluruh keluarga yang ditinggalkan berhak memperoleh warisan.
    Hal ini berkaitan erat dengan hukum waris yang telah disepakati di awal. Aturan mengenai siapa saja yang berhak tampil sebagai ahli waris menurut hukum Islam dan perdata barat berbeda. Hal tersebut berkaitan dengan adanya penggolongan ahli waris dari masing-masing hukum waris tersebut.     
  7. Menghitung Bagian Perolehan Ahli Waris
  8. Setelah mengetahui siapa saja yang berhak tampil menjadi ahli waris, maka selanjutnya menentukan besarnya bagian dari masing-masing ahli waris tersebut.
    Sebagai contoh, telah disepakati yang berhak untuk menjadi ahli waris dari pewaris (ayah) yaitu jandanya, 2 orang anak perempuan dan 1 anak laki-laki. Lalu berdasarkan kesepakatan bersama seluruh ahli waris disepakati akan dilakukan pembagian berdasarkan hukum perdata barat. Sehingga seluruh ahli waris (janda dan anak-anak) akan memperoleh bagian yang sama besar.
  9. Membuat Kesepakatan Pembagian Waris
  10. Setelah hal-hal tersebut di atas telah disepakati bersama maka, langkah selanjutnya yaitu menuangkan kesepakatan tersebut dalam bentuk perjanjian. Agar kesepakatan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sempurna dan mengikat pihak ketiga maka sebaiknya dibuat dalam bentuk akta notaris.
    Lalu bagaimana jika tidak tercapai kesepakatan antar seluruh ahli waris? Maka satu atau beberapa ahli waris dapat mengajukan gugatan waris ke pengadilan sesuai dengan kompetensinya.
    Konsultasikan permasalahan hukum Anda via Telp/WA: 081511999973

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyelesaian Sengketa Harta Waris

HARUS DIKETAHUI SEBELUM MENGAJUKAN PERCERAIAN