Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2017

LANGKAH PENYELESAIAN PEMBAGIAN WARIS

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan pembagian waris dalam keluarga anda: Menyepakati Hukum Waris yang Akan Digunakan Sebagaimana telah kami sampaikan dalam artikel yang lain, di Indonesia dikenal 3 sistem hukum waris yaitu hukum waris perdata, hukum Islam dan Hukum adat.  Mengapa hal ini penting untuk disepakati? Karena perbedaan pilihan hukum yang digunakan akan berdampak pula pada berbedanya pembagian warisan. Terutama mengenai siapa saja yang berhak sebagai ahli waris dan besaran bagiannya. Menentukan Harta Warisan Pewaris Adapun yang dimaksud harta warisan yaitu meliputi hak dan kewajiban pewaris. Kewajiban yaitu utang-utang pewaris kepada pihak ketiga yang sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu dengan menggunakan harta warisan yang ada. Sehingga setelah seluruh utang-utang pewaris diselesaikan, sisa harta warisan dapat dibagikan kepada ahli waris yang berhak. Menentukan Ahli Waris dari Pewaris Seluruh keluarga terdekat dari pewari

STATUS PERNIKAHAN BEDA AGAMA

Pernikahan beda agama bukan fenomena baru. Mulai dari tokoh publik seperti artis hingga masyarakat biasa banyak yang mempraktikkannya. Tapi keabsahan perkawinan ini masih menjadi kontroversi. Ada yang bilang sah dan legal, ada pula yang sebaliknya. Terkait kontroversi tersebut, setidaknya ada tiga penafsiran yang berbeda atas UU Perkawinan dalam memahami pernikahan beda agama, yaitu: Pertama, penafsiran yang berpendapat bahwa pernikahan beda agama tidak sah dan legal di Indonesia karena merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 8 huruf f UU Perkawinan. Kedua ketentuan itu pada intinya mengharuskan perkawinan sesuai dengan hukum agama, dimana banyak pemuka agama yang mengatakan perkawinan beda agama tidak dapat dibenarkan. Pendapat kedua, pernikahan beda agama adalah sah dan dapat dilangsungkan, karena tercakup dalam perkawinan campuran. Dengan argumentasi pada Pasal 57 UU Perkawinan tentang perkawinan campuran yang menitikberatkan pada perkawinan dua

Penyelesaian Sengketa Harta Waris

Setiap manusia di dunia pasti akan dihadapkan pada sebuah masalah yang pasti masing-masing akan berbeda permasalahannya, yang sering kita ketahui sebuah permasalahan / sengketa biasanya terjadinya antara dua orang atau lebih. Mengingat setiap manusia memiliki pemikiran dan kehendak masing-masing, maka apabila suatu perbedan tidak dilandasi oleh rasa kesedaraan diri untuk mencari titik tengah serta menjembatani kedua atau lebih perbedaan pemikiran maupun kehendak maka sengketa tidak akan terhindari. Perselisihan yang dihadapi oleh kedua belah pihak tanpa hubungan sedarah/keluarga mungkin masih dinilai sesuatu yang dapat diterima secara wajar, akan tetapi apabila pihak yang bersengketa adalah orang-orang yang masih memiliki hubungan darah/keluarga maka hal tersebut sangat disayangkan sekali apalagi perselisihan tersebut berlarut-larut,  kasus seperti itu sering kita jumpai biasanya di dalam perebutan harta waris dimana salah satu pihak atau lebih ada yang memiliki sifat